KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan langkah lanjutan terkait penentuan status bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan yang terjadi di wilayah tersebut. Setelah rapat koordinasi pembahasan kondisi terkini pada Senin malam, pemerintah daerah kini masuk pada tahapan penyiapan keputusan kepala daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, mengonfirmasi kepada Borneonews bahwa proses penetapan status tersebut tengah dipersiapkan.

“Sedang dipersiapkan SK Bupati,” ucap Usis, Selasa, 1 September 2026.

Sebelumnya, rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas dengan melibatkan Bupati Kapuas, M. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekda Usis I Sangkai, BPBD, serta sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait. Pertemuan tersebut membahas perkembangan Karhutla, kondisi kekeringan, dampaknya terhadap masyarakat, hingga mekanisme penentuan status keadaan darurat bencana.

Berdasarkan paparan BPBD Kapuas dalam rapat, kondisi cuaca masih perlu mendapat perhatian serius. BMKG memprediksi curah hujan di Kalimantan Tengah pada September 2026 berada pada kategori rendah, sekitar 0–100 milimeter. Kapuas juga tercatat berada dalam kategori Siaga peringatan dini kekeringan meteorologis dasarian III Agustus 2026, sementara sejumlah wilayah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) kategori panjang hingga kekeringan ekstrem.

Dari sisi Karhutla, rekapitulasi hingga 30 Agustus 2026 mencatat 14.517 titik panas (hotspot) dan 173 kejadian Karhutla dengan luas area terbakar mencapai 1.002,92 hektare. Penanganan juga telah dilakukan melalui 121 kali pemadaman darat, tiga kali pemadaman udara menggunakan water bombing, serta 89 kali pengecekan hotspot maupun lokasi Karhutla.

Sebaran hotspot tertinggi antara lain berada di Kecamatan Mantangai dengan 8.173 titik, Kapuas Tengah 2.716 titik, Dadahup 953 titik, Timpah 821 titik, dan Kapuas Murung 708 titik. Di tengah kondisi tersebut, persoalan kekeringan juga mulai berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat.

Perumdam Kabupaten Kapuas bahkan telah memberlakukan sistem pengaliran air bersih secara bergilir sejak 11 Agustus 2026. Kondisi tersebut berkaitan dengan intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang menyebabkan kualitas air baku menjadi asin. Untuk wilayah yang tidak terjangkau jaringan, pemenuhan kebutuhan air dilakukan melalui mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa, hingga distribusi langsung kepada pelanggan yang membutuhkan.

Penetapan status bencana menjadi penting karena berkaitan dengan skala penanganan dan dukungan yang dapat digerakkan pemerintah daerah. Dalam rapat disebutkan, penilaian status mempertimbangkan sedikitnya lima aspek, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. 

Proses pembahasan tersebut dilakukan setelah kondisi Karhutla dan kekeringan terus berkembang, sementara keputusan status belum langsung ditetapkan pada saat rapat berlangsung. 

Kini, dengan SK Bupati yang sedang dipersiapkan, pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kepastian status sekaligus memperjelas langkah penanganan di lapangan. (SABRIANOOR/H)