PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya berkaitan dengan penanganan bencana, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, mengatakan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, ketika masyarakat harus berulang kali menghirup asap akibat Karhutla, pemerintah perlu mempertanyakan kembali efektivitas kewajibannya dalam melakukan pencegahan.

“Ketika masyarakat harus berulang kali menghirup asap berbahaya, pertanyaannya bukan hanya soal bencana alam, tetapi juga seberapa efektif negara menjalankan kewajiban pencegahannya,” kata Hilyatul kepada Borneonews pada Selasa, 1 September 2026.

Ia menilai persoalan tersebut semakin serius karena dampak asap tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas hingga mengganggu aktivitas masyarakat, pendidikan dan kesehatan.

Hilyatul menyoroti kondisi kualitas udara di Palangka Raya pada 30 Agustus 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, halaman pemantauan IQAir menampilkan angka 2.233 US AQI+, sementara Jakarta pada waktu yang sama berada di angka 97.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak Karhutla terhadap kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah mengerahkan sekitar 10.700 personel untuk menangani Karhutla. Berbagai sarana seperti helikopter water bombing, pompa, mobil tangki, pemadam, alat berat, patroli dan pembasahan turut digunakan.

Pemerintah pusat juga telah memberikan dukungan. Bahkan pada 31 Agustus 2026, Pemprov Kalteng meningkatkan status penanganan menjadi Tanggap Darurat Karhutla serta mengerahkan ASN dan relawan.

Namun, Hilyatul menilai besarnya sumber daya yang dikerahkan untuk pemadaman tidak boleh membuat pemerintah kehilangan fokus terhadap pencegahan.

“Jika keberhasilan kebijakan karhutla diukur dari jumlah personel, luasan hektare yang berhasil dipadamkan, adalah orientasi yang salah,” ujarnya.

Menurut dia, orientasi kebijakan harus bergeser dari pemadaman menuju pencegahan. Tata kelola gambut, air, konsesi dan penggunaan lahan harus menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Dengan demikian, hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tidak hanya dijadikan prinsip normatif, tetapi diwujudkan melalui kebijakan konkret yang mampu mengurangi risiko Karhutla sejak awal. (TESTI PRISCILLA/H)