BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya, Selasa, 1 September 2026.
Aktivasi dilakukan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Palangka Raya sebagai bagian dari perluasan pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, aktivasi IKD di lingkungan DPRD menjadi bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap transformasi pelayanan publik berbasis digital.
“Ini merupakan wujud nyata dukungan lembaga legislatif terhadap program transformasi layanan publik berbasis digital yang digalakkan oleh pemerintah,” kata Alman.
Menurutnya, IKD diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan dokumen kependudukan secara digital.
Digitalisasi administrasi kependudukan juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Salundik menyambut baik pelaksanaan aktivasi IKD tersebut.
“Kami menyambut baik aktivasi IKD ini. Digitalisasi pelayanan kependudukan tentu memberikan kemudahan dan efisiensi, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujar Salundik.
Ia berharap pemanfaatan IKD dapat terus diperluas dan disosialisasikan kepada masyarakat agar layanan administrasi kependudukan berbasis digital dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, dukungan terhadap transformasi digital juga perlu diikuti dengan peningkatan literasi masyarakat agar penggunaan layanan tersebut berjalan efektif. (MARINI/j)









