BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengerahkan dua ekskavator untuk membuat kanal sekaligus sekat bakar sepanjang sekitar satu kilometer di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Haji Asan Sampit.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas ke kawasan sekitar bandara sekaligus mengurangi risiko gangguan penerbangan akibat kabut asap.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan dua alat berat itu digunakan untuk membuka kanal sekat bakar serta jalur yang dapat memudahkan petugas menjangkau lokasi kebakaran di bagian dalam.
“Dua ekskavator digunakan untuk membuat kanal sekat bakar dan jalan bagi petugas kita untuk memudahkan pemadaman kebakaran lahan di daerah yang agak ke dalam,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu, 2 September 2026.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur Mentana Dhinar Tistama mengatakan estimasi awal panjang kanal mencapai sekitar satu kilometer.
“Estimasi awal kurang lebih satu kilometer dari Jalan Tjilik Riwut melingkar ke Jalan Jaksa. Saat ini kami masih fokus memadamkan bara dengan mengambil lumpur basah di lokasi,” kata Mentana.
Pembuatan kanal dilakukan mengelilingi kawasan yang dinilai kritis dan perlu diamankan agar kebakaran tidak merembet ke area KKOP Bandara Haji Asan Sampit.
Selain berfungsi sebagai sekat bakar, jalur yang dibuka menggunakan ekskavator juga akan mempermudah mobilitas personel dan peralatan apabila pemadaman harus dilakukan di titik yang sulit dijangkau.
Dua ekskavator tersebut juga diarahkan untuk mencari lokasi yang memungkinkan dibuat embung. Jika ditemukan area dengan kontur lebih rendah, lokasi itu akan digali menjadi tempat penampungan air yang dapat digunakan saat operasi pemadaman.
Peningkatan pengamanan kawasan bandara dilakukan setelah karhutla dan kabut asap beberapa waktu terakhir berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit.
Pekatnya kabut asap sempat menyebabkan pesawat membatalkan pendaratan hingga berdampak pada pembatalan penerbangan berikutnya.
Halikinnor kemudian menginstruksikan agar penanganan karhutla di sekitar bandara, khususnya dalam kawasan KKOP, ditingkatkan tanpa mengurangi penanganan di titik kebakaran lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KKOP merupakan wilayah daratan, perairan dan/atau ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasi penerbangan.
Mentana optimistis pembangunan kanal dan sekat bakar tersebut dapat memperkuat perlindungan kawasan bandara dari ancaman karhutla sehingga aktivitas penerbangan tidak kembali terganggu akibat kebakaran maupun kabut asap.









