PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran telah menangani 19 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Tahun 2026. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu langkah kepolisian untuk menekan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Budi di Palangka Raya, Rabu, 2 September 2026.

Berdasarkan data kepolisian, Polres Pulang Pisau menjadi satuan wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Sebanyak empat laporan polisi ditangani dengan total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polresta Palangka Raya menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka. Sementara Polres Barito Utara menangani tiga laporan polisi dengan dua tersangka.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Kotawaringin Timur tercatat menangani dua laporan polisi dengan satu tersangka. Polres Kapuas dan Polres Sukamara masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Kemudian Polres Gunung Mas dan Polres Katingan masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Di wilayah lainnya, Polres Lamandau menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Barito Selatan dan Polres Kotawaringin Barat masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.

“Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Budi.

Menurutnya, perkara-perkara tersebut saat ini berada dalam tahapan penanganan yang berbeda, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan.

“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla,” tegasnya.

Operasi Aman Nusa II Tahun 2026 dalam bahan yang disampaikan disebut berlangsung sejak 21 Juli 2026 sebagai bagian dari penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.