BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang akan mengatur potongan biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang. Aturan tersebut tidak mencakup potongan layanan angkutan orang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan potongan untuk angkutan orang tidak dihitung ulang karena sebelumnya telah diatur sebesar 8 persen.
“Oh, enggak, bukan untuk potongan angkutan orang. Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nah, ini Perpres ojol yang akan terbit itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur,” kata Dudy usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, Perpres tersebut akan memberikan pengaturan lebih khusus terhadap mekanisme biaya layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan serupa.
“Nah, ini layanan pengantaran makanan dan barang yang dicoba diatur sedemikian rupa,” ujarnya.
Dudy mengatakan pembahasan regulasi tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Saat ini pemerintah masih menyelesaikan tahap finalisasi sebelum Perpres resmi diterbitkan.
“Sudah dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi. Makanya ini sedang difinalkan,” kata Menhub.
Pemerintah menyatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengemudi mitra di tengah berkembangnya industri pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Pengaturan khusus bagi pengemudi mitra layanan pengantaran barang nantinya disebut berada dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi yang menempatkan perlindungan pengemudi sebagai salah satu perhatian utama.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar.
Dengan regulasi baru tersebut, pemerintah berharap mekanisme layanan pengantaran makanan dan barang memiliki aturan yang lebih jelas, termasuk terkait potongan biaya yang dikenakan kepada pengemudi mitra.
ANTARA









