BORNEONEWS, Palangka Raya – Kekurangan atau backlog rumah di Kota Palangka Raya masih mencapai 36.265 unit. Selain itu, sebanyak 4.641 kepala keluarga dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tercatat belum memiliki hunian layak.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan ditangani melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026-2045.
“Data backlog rumah di Kota Palangka Raya saat ini berdasarkan data dokumen RP3KP adalah 36.265 rumah,” kata Zaini, Rabu, 2 September 2026.
Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan jawaban Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Berdasarkan dokumen RP3KP, selain kekurangan rumah yang mencapai puluhan ribu unit, terdapat sekitar 4.641 KK MBR yang belum memiliki rumah layak huni.
Untuk menangani persoalan tersebut, Pemko Palangka Raya menargetkan pembangunan maupun peningkatan kualitas rumah layak huni sebanyak 20 hingga 50 unit setiap tahun, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Target rumah layak huni yang akan dibangun atau ditingkatkan setiap tahun yaitu 20 sampai dengan 50 unit sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.
Zaini menyebut Pemko menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp5 miliar setiap tahun untuk mendukung program tersebut.
Pemerintah kota juga akan berupaya memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat agar cakupan penanganan rumah tidak layak huni dapat diperluas.
Dalam rencana jangka panjang, RP3KP 2026-2045 menargetkan pemenuhan sebanyak 10.636 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam lima tahun pertama pelaksanaannya.
“Pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema pembiayaan alternatif, mulai dari APBN dan APBD, dana transfer pusat, kerja sama pemerintah dan badan usaha, Tapera, hingga CSR dan filantropi,” tambah Zaini.
Menurutnya, RP3KP tidak boleh hanya menjadi dokumen perencanaan jangka panjang tanpa pelaksanaan yang terukur.
Program tersebut harus memiliki indikator yang jelas, mulai dari penurunan angka backlog, penanganan rumah tidak layak huni, pengurangan kawasan kumuh hingga pemenuhan infrastruktur dasar.
Infrastruktur yang dimaksud meliputi penyediaan air bersih, sanitasi, drainase, jalan serta fasilitas umum yang mendukung kualitas kawasan permukiman.
Zaini berharap RP3KP dapat menjadi acuan pembangunan perumahan yang lebih terarah sekaligus memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok MBR, terhadap hunian yang layak. (MARINI/j)









