PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Realisasi belanja daerah Pemerintah Kota Palangka Raya hingga 31 Juli 2026 baru mencapai sekitar Rp496,5 miliar atau 40,46 persen dari target. Capaian tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, pada periode yang sama realisasi pendapatan daerah tercatat sekitar Rp581,3 miliar atau 48,55 persen dari target.

“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, sampai dengan 31 Juli 2026 realisasi pendapatan daerah tercatat sekitar Rp581,3 miliar atau 48,55 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sekitar Rp496,5 miliar atau 40,46 persen,” kata Zaini, Rabu, 2 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan jawaban Pemko Palangka Raya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Menurut Zaini, evaluasi APBD dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi itu selanjutnya menjadi pertimbangan dalam menentukan program maupun kegiatan yang akan diperkuat melalui Perubahan APBD 2026.

“Pemerintah Kota Palangka Raya sependapat bahwa Perubahan APBD harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, belanja modal diproyeksikan mencapai sekitar Rp232,8 miliar atau meningkat 18,56 persen dibandingkan pagu APBD murni.

Zaini mengatakan peningkatan belanja modal tetap harus memperhitungkan kesiapan perencanaan teknis, proses pengadaan barang dan jasa, waktu pelaksanaan, kemampuan penyelesaian pekerjaan serta manfaat yang dihasilkan.

Pemko juga menekankan agar perubahan anggaran tetap memperkuat pelayanan dasar dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

Sementara terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026-2045, Zaini menyebut regulasi tersebut akan menjadi instrumen hukum sekaligus peta jalan jangka panjang dalam penataan sektor perumahan dan kawasan permukiman Kota Palangka Raya. (MARINI/j)