PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan setiap perubahan program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026 harus memiliki alasan yang jelas, berbasis evaluasi dan disertai target yang terukur.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, penambahan, pengurangan maupun munculnya kegiatan baru tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap perubahan program dan kegiatan harus memiliki alasan yang terukur,” kata Zaini, Rabu, 2 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan jawaban Pemerintah Kota Palangka Raya atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Menurut Zaini, perubahan program akan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD, perubahan prioritas, perkembangan kebutuhan masyarakat, ketersediaan pendanaan, indikator kinerja serta kesiapan pelaksanaan kegiatan.

Ia menegaskan prinsip tersebut diperlukan agar Perubahan APBD benar-benar diarahkan pada program yang relevan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemko Palangka Raya juga akan memperkuat pemutakhiran data, digitalisasi serta elektronifikasi pembayaran pajak dan retribusi.

Strategi lainnya meliputi optimalisasi aset daerah, kemudahan perizinan usaha serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026-2045, Zaini mengatakan dokumen tersebut telah memuat data dan peta kebutuhan perumahan.

Data tersebut mencakup rumah tidak layak huni, kawasan kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga kondisi prasarana, sarana dan utilitas.

“Muatan materi pada Ranperda RP3KP ini diharapkan mendapatkan hasil kebijakan yang maksimal melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Zaini menambahkan, Raperda RP3KP juga mengatur skema pembiayaan serta pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah dalam penanganan perumahan dan kawasan permukiman.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar agar pembangunan perumahan di Palangka Raya lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (MARINI/j)