PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah setempat mulai 3 hingga 10 September 2026 menyusul kondisi tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 824/1796/Sekr/Dikbud tentang Pelaksanaan Layanan Pendidikan melalui Pembelajaran Jarak Jauh di Lingkungan Pemerintah Daerah Kobar pada Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

Bupati Kobar Nurhidayah, Rabu, 2 September 2026 mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

"Pada masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Tahun 2026, pelaksanaan layanan pendidikan perlu dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah, kesiapan satuan pendidikan, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali," jelas Bupati.

Menurut Bupati, dampak karhutla dapat menurunkan kualitas udara sehingga berpotensi mengganggu pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

"Pembelajaran Jarak Jauh diharapkan dapat memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi sekaligus meminimalkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan selama kondisi kedaruratan," jelas Bupati.

Bupati mengatakan, PJJ tersebut berlaku bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar formal, serta pendidikan kesetaraan nonformal, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya, materi dan tugas pembelajaran diminta disampaikan secara proporsional dengan mengutamakan kompetensi esensial. Pembelajaran juga diharapkan berlangsung sederhana, efektif dan bermakna dengan memanfaatkan platform atau aplikasi yang telah disediakan masing-masing satuan pendidikan," jelas Bupati.

Menurut Bupati, kebijakan PJJ berlaku mulai 3 September hingga 10 September 2026, sampai keadaan membaik dan akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Pemerintah Kabupaten Kobar selanjutnya. (WAHYU KRIDA/y)