BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selama masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berarti seluruh aktivitas tenaga pendidik dihentikan dari sekolah.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 824/1796/Sekr/Dikbud, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari sekolah masing-masing selama PJJ berlangsung.
Bupati Kobar Nurhidayah, Rabu, 2 September 2026 menjelaskan, meskipun kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan mekanisme PJJ, pendidik tetap memiliki sejumlah tanggung jawab dalam memastikan proses pembelajaran berjalan.
"Pendidik melaksanakan pembelajaran, memberikan materi dan tugas, memberikan bimbingan, serta melakukan penilaian terhadap proses dan hasil belajar peserta didik," jelas Bupati.
Menurut Bupati, selain melaksanakan pembelajaran, pendidik juga diminta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan peserta didik serta orang tua atau wali.
"Komunikasi dan koordinasi dengan peserta didik dan orang tua atau wali perlu dilakukan untuk memastikan Pembelajaran Jarak Jauh dapat berlangsung secara efektif," jelas Bupati.
Sementara itu, lanjut Bupati, tenaga kependidikan tetap mendukung kelancaran administrasi dan layanan pendidikan selama PJJ berlangsung.
Kepala satuan pendidikan juga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan, mengawasi dan memastikan pelaksanaan PJJ berjalan sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kobar mengatur agar materi dan tugas pembelajaran diberikan secara proporsional dengan mengutamakan kompetensi esensial sehingga tidak membebani peserta didik.
"Pembelajaran dilaksanakan secara sederhana, efektif dan bermakna dengan memanfaatkan platform atau aplikasi yang sudah disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan," jelas Bupati.
Bupati mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP serta pendidikan kesetaraan yang terdampak asap karhutla.
"PJJ diberlakukan mulai 3 hingga 10 September 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi bencana dan kualitas udara di wilayah Kabupaten Kobar," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/Y)









