PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta orang tua atau wali turut berperan dalam mendampingi anak selama pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 824/1796/Sekr/Dikbud tentang Pelaksanaan Layanan Pendidikan melalui Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026.

Bupati Kobar Nurhidayah, Rabu, 2 September 2026 mengatakan, keterlibatan orang tua diperlukan agar proses pembelajaran tetap berlangsung meskipun peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

"Orang tua atau wali memberikan pendampingan dan dukungan kepada peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing," jelas Bupati.

Menurut Bupati, dalam kebijakan itu, peserta didik tetap diminta mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan tugas sesuai jadwal serta kemampuan masing-masing dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan.

Peserta didik juga diminta menjaga komunikasi dengan pendidik apabila mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran.

"Orang tua atau wali berkoordinasi dengan satuan pendidikan apabila terdapat kendala akses internet, perangkat pembelajaran, kesehatan atau kondisi lainnya yang menghambat proses pembelajaran," jelas Bupati.

Bupati menjelaskan, Pemkab Kobar juga menekankan pentingnya komunikasi antara guru, peserta didik dan orang tua selama PJJ berlangsung. Hal tersebut dilakukan agar kendala yang muncul dapat segera diketahui dan ditangani oleh satuan pendidikan.

"Kebijakan PJJ ini diterapkan sebagai langkah penyesuaian layanan pendidikan selama masa tanggap darurat karhutla, terutama untuk mengurangi risiko kesehatan akibat penurunan kualitas udara yang ditimbulkan asap kebakaran," jelas Bupati.

Menurut Bupati, PJJ berlaku mulai 3 September hingga 10 September 2026 untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP serta pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.

"Kebijakan tersebut dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi bencana dan kualitas udara. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyampaikan pemberitahuan resmi berikutnya apabila terdapat perubahan kebijakan," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/y)