BORNEONEWS, Sampit – Pelaku usaha yang ingin membuka apotek di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini dapat mengurus proses perizinannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara terintegrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan mengatakan, pemahaman terhadap tahapan dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses perizinan usaha apotek dapat berjalan lancar.
Menurut Diana, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan pelaku usaha sebelum izin apotek atau Surat Izin Apotek (SIA) diterbitkan.
Tahap awal dimulai dengan membuat badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian membuat akun OSS. Pelaku usaha selanjutnya mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui OSS serta menyiapkan Akta PKS.
Selain itu, sejumlah persyaratan teknis juga harus dipenuhi, di antaranya mengurus Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pelaku usaha harus melengkapi dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan ke sistem OSS sebelum mengajukan permohonan izin apotek.
"Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar, lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perizinan berjalan lebih lancar," kata Diana.
Setelah permohonan diajukan melalui OSS, proses selanjutnya melibatkan Dinas Kesehatan setempat. Pelaku usaha akan melaporkan permohonan dan mengikuti proses visitasi atau pemeriksaan lapangan dari Dinas Kesehatan.
Hasil proses tersebut kemudian menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum perizinan diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP.
Diana menjelaskan, secara garis besar alur perizinan apotek tersebut meliputi persiapan badan usaha dan NPWP, pembuatan akun OSS, pengajuan PBG, pemenuhan dokumen teknis, pengajuan izin melalui OSS, pelaporan ke Dinas Kesehatan, visitasi hingga proses verifikasi oleh PTSP.
Jika seluruh tahapan dan persyaratan telah terpenuhi, Izin Apotek (SIA) dapat diterbitkan melalui sistem perizinan yang berlaku.
DPMPTSP Kotim mendorong pelaku usaha untuk memastikan setiap dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia dan data yang dimasukkan ke dalam OSS sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan pemanfaatan sistem OSS, proses perizinan diharapkan dapat berlangsung lebih mudah, terintegrasi dan transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengembangkan usaha apotek di Kotim. (DEVIANA/y)









