PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026-2045 wajib sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palangka Raya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan hal tersebut saat memberikan jawaban Pemko atas pemandangan umum Fraksi Perindo-PSI dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu, 2 September 2026.

Zaini menjelaskan, sinkronisasi tata ruang menjadi hal penting agar pembangunan perumahan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap sesuai dengan arah pemanfaatan ruang daerah. Menurutnya, RTRW menjadi payung hukum dalam pemanfaatan ruang yang harus selaras dan konsisten dengan RDTR Kota Palangka Raya.

“RP3KP wajib hukumnya sinkron dengan rencana tata ruang wilayah karena RTRW berfungsi sebagai payung hukum tertinggi untuk seluruh pemanfaatan ruang di suatu daerah dan wajib selaras dan konsisten dengan rencana detail tata ruang Kota Palangka Raya,” ujar Zaini, Rabu, 2 September 2026.

Selain sinkronisasi tata ruang, Pemko juga mendorong pembangunan perumahan yang berkeadilan sosial melalui konsep hunian berimbang. Konsep tersebut diarahkan agar pembangunan kawasan perumahan tidak hanya berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi.

Zaini menegaskan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan rencana pembangunan perumahan benar-benar dilaksanakan. Menurutnya, dokumen RP3KP harus didukung pengendalian, penganggaran yang memadai, serta sanksi dan penegakan hukum.

“Pengawasan, pengendalian, penganggaran yang cukup, serta sanksi dan penegakan hukum merupakan pilar utama dalam dokumen RP3KP agar seluruh rencana tata ruang dan penyediaan hunian dapat dieksekusi secara efektif oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara terkait Perubahan APBD 2026, Zaini menyatakan Pemko sependapat bahwa perubahan anggaran menjadi instrumen koreksi dan penyesuaian terhadap APBD berjalan. Perubahan tersebut diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap, Pemko akan melakukan penanganan melalui kesiapsiagaan, pencegahan, koordinasi lintas sektor, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan dan dukungan operasi penanganan bencana sesuai kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.

Zaini juga menegaskan percepatan penyerapan anggaran pada sisa waktu 2026 tetap harus mengutamakan kualitas, kepatuhan dan akuntabilitas. Ia berharap, seluruh masukan fraksi DPRD dapat memperkuat dua Raperda tersebut sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, berdaya guna dan memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Palangka Raya. (MARINI/Y)