BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengatakan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih dinilai perlu dikaji dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kerancuan dengan kedudukan desa, khususnya terkait penggunaan dana dan aset desa.
Menurut Teras Narang, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan mengenai masa depan desa. Terlebih, muncul kegelisahan di sejumlah desa karena sebagian dana desa dialokasikan untuk mendukung pembiayaan koperasi tersebut.
Hal itu disampaikan Teras dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama sejumlah tokoh dan akademisi yang memiliki kepakaran mengenai pemerintahan desa.
Rapat tersebut menghadirkan Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si., Guru Besar Bidang Pemerintahan Daerah dan Desa, Prof. Dr. Drs. Irfan Maksum, M.Si., Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia, serta Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M., pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Teras mengatakan, secara filosofis maupun berdasarkan ketentuan mengenai koperasi, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait desain Koperasi Desa Merah Putih.
Salah satunya menyangkut keanggotaan koperasi yang dinilai perlu dilihat kembali kesesuaiannya dengan pengertian umum mengenai koperasi. Selain itu, aspek hukum mengenai penyaluran dana kepada koperasi serta hubungan kelembagaannya dengan desa juga perlu mendapatkan perhatian.
“Secara hukum negara dan pemerintahan daerah, Koperasi Desa Merah Putih sendiri perlu dikaji serta diletakkan posisi hukumnya,” ujar Teras dalam rilisnya pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut dia, kejelasan posisi hukum tersebut penting terutama untuk menghindari persoalan di kemudian hari terkait kepemilikan aset.
Pertanyaan yang perlu dijawab, kata Teras, adalah apakah koperasi yang berdiri di atas aset desa nantinya memiliki aset tersebut atau justru aset koperasi tetap menjadi aset milik desa.
“Hal ini untuk mendudukkan posisi, apakah koperasi yang berdiri di atas aset desa memiliki aset tersebut ke depannya? Atau aset koperasi yang menjadi aset milik desa?” katanya.
Teras menilai, tujuan pemerintah menggerakkan ekonomi masyarakat melalui koperasi merupakan semangat yang baik. Namun, tujuan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.
Ia berharap setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan desa tidak justru menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.
“Perlu juga payung hukum undang-undang yang sesuai dan tidak memicu kerancuan dengan Undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.
Teras menegaskan, kepastian hukum menjadi konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah, termasuk program yang menyentuh langsung kepentingan desa, harus memiliki landasan hukum yang selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah konsekuensi dari konstitusi, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/H)









