PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Delapan fraksi DPRD Palangka Raya menyatakan sepakat menerima jawaban dan penjelasan Pemerintah Kota Palangka Raya atas pemandangan umum fraksi terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026-2045.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu, 2 September 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, bersama jajaran DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dalam rapat tersebut, Pemko memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai catatan, pertanyaan serta masukan yang sebelumnya disampaikan oleh delapan fraksi DPRD Palangka Raya.

Sejumlah hal menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya realisasi pendapatan dan belanja daerah, peningkatan PAD, penggunaan SiLPA, belanja modal, penanganan karhutla, serta arah kebijakan Perubahan APBD 2026 agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara pada Raperda RP3KP 2026-2045, pembahasan mencakup penanganan backlog perumahan, pemenuhan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kawasan kumuh, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), serta pengawasan terhadap pengembang.

"Dengan diterimanya jawaban dan penjelasan Pemko oleh delapan fraksi, tahapan pembahasan kedua agenda tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme DPRD. Pembahasan diharapkan menghasilkan kebijakan yang terukur, tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Palangka Raya," kata Nenie dalam sambutannya, Rabu, 2 September 2026. (MARINI/H)