KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Upaya seorang pria berinisial R untuk menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi di area perkebunan berakhir sia-sia.

Terduga pelaku pencurian di Toko Mutiara, Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, berhasil diamankan Unit Resmob Polres Seruyan.

R ditangkap Tim Resmob Polres Seruyan yang dipimpin Aipda Irwandi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Penangkapan berlangsung di area perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Terduga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kasus pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 25 Agustus 2026  sekitar pukul 07.30 WIB, saat pemilik Toko Mutiara membuka usahanya. Korban mendapati kondisi toko sudah berantakan dan pintu bagian belakang dalam keadaan terbuka.

Saat memeriksa bagian dalam toko, korban menemukan laci penyimpanan uang kembalian dalam kondisi terbuka. Selain itu, sebanyak 80 slop rokok berbagai merek, di antaranya Sampoerna Mild, Surya 12 dan Esse, juga diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkannya ke Polsek Seruyan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan melakukan identifikasi serta penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. 

Pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di sekitar perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan keberadaan R di dalam area perkebunan, Tim Resmob bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.

R selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi tidak akan menghentikan upaya kepolisian untuk mengungkap perkara dan membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum,” tegasnya, Kamis, 3 September 2026.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan tempat usaha. 

Kemudian, masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110 Polres Seruyan. (FAHRUL/j)