BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengalaman hukum masyarakat Kalimantan Tengah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla 2015 dinilai masih relevan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menangani bencana asap yang kembali terjadi pada 2026.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya atau UPR, Hilyatul Asfia, mengatakan Kalteng memiliki pengalaman hukum penting melalui gugatan citizen lawsuit yang diajukan warga setelah Karhutla 2015.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.
Menurut Hilyatul, putusan pada tingkat pertama saat itu memuat sejumlah gagasan kebijakan penting, antara lain kebutuhan peta kerawanan, roadmap pencegahan, keterbukaan informasi mengenai lahan terbakar, fasilitas kesehatan hingga ruang evakuasi bebas asap.
“Putusan tersebut memang kemudian dibatalkan melalui Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 980 PK/Pdt/2022 sehingga tidak lagi mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana putusan sebelumnya. Namun gagasan kebijakannya tetap relevan untuk direnungkan,” ujar Hilyatul kepada Borneonews pada Kamis, 3 September 2026.
Ia menilai pengalaman tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai catatan sejarah hukum.
Sebaliknya, gagasan mengenai pemetaan kerawanan, keterbukaan informasi lahan terbakar, fasilitas kesehatan dan ruang evakuasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan penanganan Karhutla saat ini.
Terlebih, Karhutla kembali menjadi persoalan serius pada 2026. Berdasarkan data yang disampaikan Hilyatul, per 21 Agustus tercatat 19.992 hotspot dan 1.639 kejadian. Delapan hari kemudian, jumlah titik api yang diinformasikan Pemprov Kalteng mencapai 38.916 dengan luas lahan terbakar 60.028,77 hektare.
Hilyatul mengatakan pemerintah tidak seharusnya hanya mengulang pola yang sama setiap kali Karhutla terjadi, yakni mengerahkan personel, melakukan pemadaman, membagikan masker dan menunggu hujan.
“Jika setiap beberapa tahun kita kembali melihat api, menghirup asap, membagikan masker, melakukan water bombing, menutup sekolah, menetapkan status darurat, lalu menunggu hujan turun, maka persoalan terbesar kita mungkin bukan kekurangan kebijakan,” katanya.
Menurutnya, persoalan mendasar adalah bagaimana pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi pembelajaran dan kebijakan pencegahan yang lebih efektif.
“Persoalan terbesar kita adalah kegagalan mengubah pengalaman menjadi pembelajaran,” tegasnya. (TESTI PRISCILLA/j)









