BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga badan usaha berada di Kalimantan Tengah dengan luas area terdampak mencapai 95,20 hektare.
Secara keseluruhan, area terdampak karhutla yang berkaitan dengan 21 badan usaha tersebut mencapai 11.404,69 hektare dan tersebar di sejumlah provinsi di Kalimantan serta Sumatera.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, seluruh badan usaha tersebut masih dalam tahapan verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan.
“Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” kata Rizal melalui keterangan yang diterima pada Kamis, 3 September 2026.
Berdasarkan data KLH/BPLH, penegakan hukum dilakukan terhadap tujuh perusahaan di Kalimantan Barat dengan total area terdampak 3.760,03 hektare.
Kemudian empat perusahaan di Sumatera Selatan dengan luas 727,77 hektare dan empat perusahaan di Kalimantan Selatan dengan luas 6.595,15 hektare.
Sementara di Kalimantan Tengah terdapat tiga badan usaha dengan area terdampak 95,20 hektare.
Selain itu, satu perusahaan di Kalimantan Timur tercatat memiliki area terdampak 5,01 hektare, satu perusahaan di Lampung seluas 202,73 hektare serta satu badan usaha di Riau dengan area 11,91 hektare.
Rizal menjelaskan, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat sebelumnya telah mengirimkan surat kepada 2.226 perusahaan agar menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta rencana penanggulangan apabila terjadi karhutla.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus memastikan badan usaha memiliki kesiapan menghadapi risiko kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Terkait persoalan kabut asap lintas batas, Rizal menyampaikan Menteri Lingkungan Hidup juga telah menghadiri Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri antara lain Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Singapura serta pejabat dari sejumlah negara ASEAN.
“ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG,” kata Rizal.
Proses terhadap 21 badan usaha tersebut masih berada dalam tahap penegakan hukum dan verifikasi. Karena itu, keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing perusahaan tetap ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
ANTARA









