BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Raperda RP3KP) Tahun 2026-2045 dinilai menjadi instrumen hukum strategis dalam penataan sektor perumahan dan permukiman di Kota Palangka Raya.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan RP3KP memiliki peran penting sebagai arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dalam jangka panjang.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga berfungsi sebagai roadmap agar pengembangan perumahan dan permukiman dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
“Raperda RP3KP tahun 2026-2045 merupakan instrumen hukum strategis yang berfungsi sebagai roadmap jangka panjang untuk penataan sektor perumahan dan permukiman di Kota Palangka Raya,” kata Hasan, Kamis, 3 September 2026.
Ia menilai, keberadaan RP3KP diperlukan untuk memastikan pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta memperhatikan aspek penataan kawasan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Hasan juga mendorong agar penyusunan RP3KP mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan rumah layak, perkembangan kawasan permukiman serta penyediaan infrastruktur pendukung bagi masyarakat.
Menurutnya, perencanaan jangka panjang harus mampu memberikan kepastian arah pembangunan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan program dan kebijakan sektor perumahan dan permukiman.
"Fraksi Golkar berharap pembahasan Raperda RP3KP 2026-2045 dapat dilakukan secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan perumahan masyarakat serta mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang tertata, layak dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya," harapnya. (MARINI/Y)









