BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan penggunaan lahan dan batas kawasan melalui pemanfaatan teknologi geospasial.
Menurut Mukarramah, teknologi geospasial dapat dimanfaatkan untuk memonitor penggunaan lahan dan batas-batas kawasan secara lebih cepat dan akurat. Langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi di lapangan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pemanfaatan teknologi geospasial untuk memonitor penggunaan lahan dan batasan kawasan secara real time perlu diperkuat,” kata Mukarramah, Kamis, 3 September 2026.
Selain teknologi, ia menilai verifikasi langsung di lapangan tetap diperlukan. Verifikasi tersebut harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk mencocokkan data serta dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan penting karena mereka lebih mengetahui perkembangan penggunaan lahan dan kondisi kawasan secara langsung. Data lapangan tersebut kemudian dapat menjadi bahan evaluasi dan pembaruan perencanaan.
Mukarramah juga menekankan pentingnya sinkronisasi secara berkala dengan menyelaraskan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sinkronisasi diperlukan agar arah pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Verifikasi lapangan harus melibatkan secara partisipatif kecamatan dan kelurahan guna mencocokkan kondisi riil lapangan. Kemudian dilakukan sinkronisasi berkala dengan menyelaraskan dokumen RPJPD dan RTRW,” ujarnya.
Mukarramah berharap penguatan sistem pengawasan tersebut dapat mencegah terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan sekaligus memastikan pembangunan Kota Palangka Raya berjalan sesuai perencanaan, tertib tata ruang dan berkelanjutan. (MARINI/Y)









