BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya sekaligus Juru Bicara Fraksi PAN, Syaufwan Hadi, menegaskan penganggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan yang jelas.
Menurut Syaufwan, setiap usulan hibah maupun bansos harus berasal dari lembaga, organisasi atau pihak lainnya yang memenuhi kriteria sebagai penerima. Usulan tersebut juga tidak dapat langsung diakomodasi tanpa melalui proses verifikasi dan validasi.
“Penganggaran hibah dan bantuan sosial dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh lembaga, organisasi atau pihak lainnya yang memenuhi kriteria penerima serta telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tegas Syaufwan, Kamis, 3 September 2026.
Ia mengatakan proses verifikasi dan validasi penting untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan tidak salah sasaran. Pemerintah daerah juga harus memastikan penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengalokasian hibah dan bansos harus mempertimbangkan kelayakan usulan, kebutuhan penerima serta kemampuan keuangan daerah. Artinya, tidak semua usulan dapat langsung diakomodasi apabila tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan prioritas anggaran.
Syaufwan menekankan setiap penganggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar penggunaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penganggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan, kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Fraksi PAN berharap mekanisme tersebut dapat memastikan hibah dan bansos benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mencegah terjadinya pengalokasian anggaran yang tidak tepat sasaran. (MARINI/Y)









