PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyiapkan land banking atau bank tanah sebagai salah satu strategi menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Jati, aset lahan milik pemerintah daerah perlu dipetakan dan dikunci pemanfaatannya untuk pembangunan hunian MBR. Langkah tersebut dinilai penting agar harga tanah tetap terjangkau dan tidak kalah bersaing dengan kebutuhan lahan untuk pengembangan perumahan komersial.

“Penyediaan land banking atau bank tanah diperlukan dengan mengunci lahan aset pemerintah daerah khusus untuk pembangunan hunian MBR, agar harga tanah tetap terjangkau dan tidak kalah saing dengan pengembang komersial,” kata Jati, Kamis, 3 September 2026.

Ia menilai ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan rumah layak dan terjangkau. Tanpa pengendalian lahan, harga tanah berpotensi terus meningkat dan semakin menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian.

Selain penyediaan lahan, Jati menekankan pembangunan perumahan MBR tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan unit rumah. Hunian yang dibangun harus siap ditempati dan didukung prasarana, sarana serta utilitas umum yang memadai.

Untuk itu, Pemko Palangka Raya perlu menerapkan sistem integrasi perencanaan lintas perangkat daerah. Setiap pembangunan kawasan perumahan harus sejak awal memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, termasuk akses jalan, drainase, air bersih, sanitasi, persampahan dan fasilitas sosial.

“Untuk memastikan perumahan siap huni dan didukung pelayanan publik, Pemkot perlu menerapkan sistem integrasi perencanaan lintas dinas,” ujarnya.

Jati berharap konsep land banking dan integrasi perencanaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan RP3KP 2026-2045. Dengan demikian, program perumahan MBR tidak hanya menghasilkan rumah, tetapi juga menciptakan kawasan hunian yang layak, terjangkau dan memiliki dukungan pelayanan publik.

Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan perencanaan jangka panjang dan pengawasan yang konsisten agar aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya kelompok MBR yang membutuhkan hunian layak. (MARINI/H)