KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepercayaan besar hinggap di Bumi Tambun Bungai. Kabupaten Kapuas resmi terpilih menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang menerima mengucurnya dana Program Local Service Delivery Project (LSDP) tahap pertama senilai Rp107 miliar pada 2 September 2026.

Kolaborasi strategis antara pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Lingkungan Hidup) serta Bank Dunia ini bukan sekadar hibah pembiayaan, melainkan sinyal kuat perlunya reformasi mendasar pada tata kelola pelayanan publik, khususnya penanganan sampah perkotaan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.

Penetapan Kapuas sebagai penerima tunggal di Kalteng sejatinya berbanding lurus dengan besarnya tantangan lingkungan di lapangan. Pantauan di area perkotaan Kuala Kapuas menunjukkan bahwa infrastruktur yang ada kerap tidak berimbang dengan perilaku masyarakat.

Pemandangan sampah plastik yang mengapung di ikon wisata Dermaga KP3, tumpukan limbah domestik liar di bawah plang larangan pertigaan Jalan Ahmad Yani–Jalan Jawa, hingga persoalan penutupan TPS di kawasan Jalan Keruing dan Antang-Sei Baras, mencerminkan bahwa krisis pengelolaan sampah di daerah ini sudah mencapai titik kritis yang membutuhkan intervensi anggaran berskala besar.

Dengan suntikan dana Rp107 miliar, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui komando DLHK, BKAD, dan Bappeda dituntut merancang alokasi anggaran yang berbasis pada pembenahan fisik menyeluruh. Dana tersebut diproyeksikan untuk modernisasi sarana dan prasarana terpadu, mulai dari peremajaan armada pengangkut, optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga perbanyakan Depo Pilah Sampah seperti yang saat ini beroperasi di Jalan Tambun Bungai dan Jalan Patih Rumbih. Penguatan infrastruktur berbasis teknologi ini krusial agar mata rantai pengelolaan sampah tidak berhenti pada konsep open dumping yang destruktif bagi lingkungan.

Namun, penguatan fisik hanyalah satu sisi dari koin kebijakan. Kunci keberhasilan investasi Bank Dunia ini terletak pada percepatan pembentukan payung hukum dan penguatan regulasi daerah.

Saat ini, penindakan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan kerap terkendala akibat absennya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas dan efek jera. Sebagian dana LSDP harus dialokasikan untuk menyokong efektivitas penegakan aturan, pembiayaan pengawasan lapangan, serta merampungkan penyusunan Perda agar penertiban oleh petugas memiliki basis hukum yang mengikat dan tidak lagi sebatas imbauan verbal.

Di sisi lain, reformasi persampahan tidak akan sustain jika mengabaikan intervensi sosial-budaya. Pemkab Kapuas perlu memanfaatkan program ini untuk memperkuat program edukasi publik secara masif dan terstruktur.

Pembentukan karakter peduli lingkungan sejak dini melalui optimalisasi Sekolah Adiwiyata di tingkat pelajar, sosialisasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, hingga penegakan kedisiplinan jam buang sampah (pukul 17.00 hingga 05.00 WIB) merupakan bagian integral dari investasi jangka panjang yang harus didanai untuk mengubah kebiasaan buruk masyarakat.

Jika alokasi Rp107 miliar ini tereksekusi secara presisi pada pilar infrastruktur, regulasi, dan edukasi, perubahan wujud Kota Kuala Kapuas akan terasa signifikan. Publik diproyeksikan tidak lagi menyaksikan pemandangan kumuh di ruang-ruang publik utama maupun kawasan aliran sungai. Lebih dari itu, Kapuas dapat bertransformasi dari daerah dengan status darurat sampah menjadi pelopor kota hijau (green city) di Kalimantan Tengah yang menerapkan sistem circular economy, di mana sampah terpilah dari sumbernya dan memiliki nilai guna ekonomis sebelum mencapai TPA.

Meski demikian, kalkulasi kebijakan mengingatkan adanya potensi risiko kelola (governance risk) yang membayangi anggaran bernilai fantastis ini. Kerap kali, penyertaan dana besar dari lembaga donor terjebak pada persoalan lambatnya penyerapan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi pengadaan sarana, hingga lemahnya biaya pemeliharaan (maintenance) pasca-proyek selesai. Tanpa perencanaan operasional yang matang antara Bappeda dan DLHK, fasilitas mewah yang dibangun berisiko menjadi aset mangkrak yang tidak menyelesaikan akar masalah di tingkat Tapak/RT.

Oleh karena itu, masuknya dana Program LSDP ini patut dikawal ketat oleh seluruh elemen masyarakat, DPRD, media, hingga lembaga pengawas independen. Transparansi dalam proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penentuan titik lokasi pembangunan fasilitas sampah harus dibuka seluas-luasnya kepada publik. 

Pengawasan ketat ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana Rp107 miliar tersebut benar-benar berdampak langsung pada peningkatan mutu lingkungan dan kesehatan masyarakat Kapuas, bukan habis pada kegiatan seremonial birokrasi.

Momentum keterlibatan Bank Dunia dan Pemerintah Pusat ini adalah kesempatan emas yang jarang berulang bagi Kabupaten Kapuas. Kepemimpinan daerah kini diuji untuk membuktikan bahwa kepercayaan tunggal di Kalteng ini dapat dijawab dengan kinerja nyata dan akuntabel. Keberhasilan Kapuas mengelola dana Rp107 miliar ini kelak akan menjadi tolok ukur nasional, apakah sebuah daerah mampu melakukan lompatan transformatif menuju kota yang bersih, tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. (SABRIANOOR/H)