PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon, ilmenit serta rutil di Pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali mengungkap sejumlah keterangan yang menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway.

Tim hukum menyoroti sejumlah aspek, mulai dari tidak diterbitkannya Surat Angkut Asal Barang (SAAB), persyaratan RKAB dan IUP dalam ekspor, penggunaan pelabuhan di Banjarmasin hingga proses awal penerbitan izin PT Investasi Mandiri (PT IM).

Penasihat hukum Vent Christway, Jefriko Seran, mengatakan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan menunjukkan adanya hal-hal yang menurut pihaknya perlu diuji lebih lanjut, terutama mengenai perbedaan antara ketentuan tertulis dengan praktik pengiriman dan ekspor komoditas mineral.

Salah satu yang dipersoalkan adalah SAAB yang disebut sebagai salah satu dokumen pengangkutan zirkon berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2017.

Menurut Jefriko, dalam persidangan terungkap bahwa Dinas ESDM Kalteng tidak pernah menerbitkan SAAB terhadap komoditas yang dipersoalkan, namun barang tetap dapat dikirim keluar daerah hingga diekspor.

“Fakta-fakta persidangan bahwa kenapa zirkon ini bisa ekspor, karena dari ESDM itu tidak pernah mengeluarkan sertifikat SAAB sebagai syarat pengiriman barang yang sesuai Pergub 16. Namun barang tetap bisa keluar,” ujar Jefriko, Jumat, 4 September 2026.

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses ekspor.

Jefriko mengatakan, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, RKAB dan IUP disebut tidak menjadi dokumen yang diperiksa sebagai persyaratan langsung dalam proses ekspor yang dibahas saksi.

“Fakta persidangan ketika sudah diperiksa dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, persyaratan terkait RKAB dan IUP itu tidak menjadi syarat untuk bisa dilakukannya ekspor,” jelasnya.

Menurut tim hukum, keterangan tersebut perlu dicermati bersama ketentuan perdagangan yang berlaku pada periode kegiatan ekspor.

Sebagai konteks, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan saat ini mencantumkan IUP dan persetujuan RKAB sebagai bagian dari persyaratan Persetujuan Ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil tertentu. Namun, persyaratan ekspor berbeda menurut jenis barang, klasifikasi komoditas dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode sehingga penerapannya terhadap transaksi dalam perkara ini tetap menjadi bagian yang harus diuji dalam persidangan.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan mengapa komoditas asal Kalimantan Tengah tersebut dapat dikirim melalui pelabuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selain mekanisme pengiriman dan ekspor, proses awal penerbitan IUP PT IM turut menjadi perhatian.

Jefriko mengatakan saksi notaris Irwan Junaidi dalam persidangan menerangkan bahwa Akta Pendirian PT IM Nomor 52 disebut belum memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, namun dokumen tersebut menurut tim hukum digunakan dalam proses penerbitan IUP oleh Bupati Gunung Mas saat itu.

“Akta pendirian IM Nomor 52 itu belum ada SK Kementerian Hukum dan HAM-nya. Namun itu dipergunakan untuk penerbitan IUP oleh Bupati Gunung Mas pada waktu itu,” katanya.

Jefriko menilai persoalan mengenai legalitas dan proses administrasi sejak tahap awal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena berkaitan dengan perjalanan izin perusahaan pada periode berikutnya.

Sorotan lainnya muncul dari keterangan Budiyono Karwelo yang disebut sebagai pemegang 95 persen saham PT IM.

Menurut Jefriko, Budiyono dalam persidangan mengaku namanya hanya dipinjam oleh Deni Paulus untuk mendirikan PT IM.

Namun, tim hukum mempersoalkan keterangan tersebut karena Budiyono disebut beberapa kali hadir di Kalimantan Tengah dalam kegiatan perusahaan, termasuk RUPS, pergantian direktur dan proses pembelian tanah.

“Dia berkali-kali datang ke Kalimantan Tengah, melakukan RUPS, pergantian direktur, tanda tangan dia. Pembelian tanah di Kalimantan Tengah, di lokasi, itu sertifikat atas nama dia semua. Walaupun kata dia itu semua dipakai oleh Deni Paulus. Namun kan ini suatu hal yang aneh, kami janggal semua di situ,” ungkap Jefriko.

Jefriko menegaskan seluruh hal yang disampaikan pihaknya merupakan penilaian tim penasihat hukum atas keterangan yang muncul selama persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

“Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan bahwasanya barang yang bisa dikirim ini tidak ada campur tangan daripada Dinas ESDM. Semua adalah dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Kalau bicara menguntungkan, biar Majelis-lah yang menilai,” tegasnya.

Perkara berawal dari penyidikan 2025

Sebagai latar belakang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan perkara penjualan dan ekspor zirkon, ilmenit serta rutil PT IM ke tahap penyidikan pada 25 Agustus 2025. Kejati saat itu menyebut PT IM memiliki IUP Operasi Produksi zirkon seluas sekitar 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. IUP tersebut disebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Dalam konstruksi perkara versi penyidik, PT IM diduga menggunakan persetujuan RKAB untuk menjual komoditas yang disebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan. Kejati menduga sebagian bahan baku justru diperoleh melalui pemasok dari hasil penambangan masyarakat di sejumlah wilayah Katingan dan Kapuas. Tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Perkara kemudian berkembang. Kejati Kalteng menyatakan sidang perkara zirkon dan mineral turunannya melibatkan enam berkas dengan enam terdakwa dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Persidangan pokok perkara mulai bergulir pada 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Untuk PT IM, kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP yang disampaikan penyidik disebut mencapai USD59,38 juta ditambah sekitar Rp38,49 miliar. Status dan angka tersebut merupakan konstruksi penyidikan Kejati yang tetap tunduk pada pembuktian di pengadilan.

Vent Christway sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam rangkaian perkara tersebut. Kebenaran dakwaan jaksa maupun bantahan dan argumentasi tim penasihat hukum akan ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan putusan majelis hakim. (PATHUR/j)