KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas meluruskan mekanisme Program Local Service Delivery Project (LSDP) yang diterima daerah dengan nilai sekitar Rp107 miliar. Anggaran tersebut bukan diberikan sekaligus dalam bentuk dana segar kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, melainkan disalurkan melalui skema reimbursement selama lima tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, menjelaskan nilai tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan evaluasi yang dilakukan sebelum Kabupaten Kapuas ditetapkan sebagai penerima program. Pada tahap awal, nilai yang direncanakan mencapai Rp120 miliar.

“Itu anggaran LSDP yang saya bilang tempo hari, yang rencana awal Rp120 miliar dari World Bank. Setelah melalui serangkaian desk dan verifikasi dari tim ke lapangan, kita mendapat Rp107 miliar dan itu sistemnya reimbursement selama lima tahun,” jelas Tonun kepada Borneonews, Jumat, 4 September 2026.

Dengan mekanisme tersebut, Rp107 miliar tidak serta-merta masuk ke kas daerah sebagai dana yang dapat langsung digunakan seluruhnya. Pemerintah daerah terlebih dahulu menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis, kemudian pembiayaan yang memenuhi persyaratan akan diproses melalui mekanisme penggantian atau reimbursement.

Tonun mengatakan pelaksanaan kegiatan LSDP di Kapuas dijadwalkan mulai 2027. Program tersebut juga tidak langsung berorientasi pada pembangunan infrastruktur besar, tetapi diawali dengan tahapan penguatan sistem dan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan strategi implementasi LSDP, tahun 2026 diarahkan untuk penyiapan regulasi, asistensi perencanaan dan penganggaran, penyusunan instrumen serta pedoman, penyiapan alokasi di daerah dan NPHD. Tahapan berikutnya pada 2027 mencakup pemberdayaan masyarakat, penguatan infrastruktur di hulu, optimalisasi pengumpulan sampah serta penguatan regulasi dan kelembagaan daerah.

Memasuki 2028, program diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, optimalisasi pengumpulan sampah di hulu, pembangunan infrastruktur di hilir, optimalisasi kerja sama dengan pihak lain, penguatan kinerja operator serta optimalisasi retribusi. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan pada 2029 dengan penguatan kinerja layanan dan infrastruktur, sebelum pengembangan inovasi dan penguatan kinerja operator pada 2030.

Skema tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur dalam LSDP tidak menjadi satu-satunya sasaran program. Penguatan kinerja pelayanan daerah menjadi fokus utama, dengan pembangunan infrastruktur ditempatkan sebagai stimulus untuk meningkatkan kualitas layanan. Pemerintah daerah juga dituntut meningkatkan kinerja layanan sebelum memperoleh akses terhadap alokasi pembangunan berbasis program.

“Jadi Rp120 yang menjadi Rp107 bukan serta-merta diberi langsung ke Kapuas dalam bentuk dana segar, tetapi lebih kepada bantuan dana dari Bank Dunia dengan sistem reimbursement selama lima tahun,” ujar Tonun.

Ia menegaskan, pelaksanaan program akan mengikuti petunjuk teknis yang telah disiapkan, mulai dari perubahan perilaku masyarakat hingga pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). (SABRIANOOR/Y)