KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Data masyarakat di Kabupaten Kapuas yang perkawinannya telah dilangsungkan secara agama maupun adat, tetapi belum tercatat secara resmi, akan dimutakhirkan. Hal tersebut sudah dibahas dalam koordinasi antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kamis kemarin.

Pembahasan tersebut mencakup perkawinan yang telah berlangsung sejak lama tetapi belum masuk dalam pencatatan administrasi kependudukan. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengidentifikasi perkawinan yang belum tercatat sebagai bagian dari pembahasan kedua instansi.

Selain pemutakhiran data, Kemenag dan Disdukcapil Kapuas membahas rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendataan dan pencatatan perkawinan. Pembaruan tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi kedua instansi dalam pelaksanaan pendataan di lapangan.

Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas, Achmad Farichin, mengatakan pembaruan PKS dengan Disdukcapil berkaitan dengan pendataan dan pencatatan perkawinan masyarakat yang belum tercatat.

“Pembaruan PKS dengan Disdukcapil Kabupaten Kapuas menjadi langkah penting untuk memperkuat kerja sama dalam pendataan dan pencatatan perkawinan masyarakat yang belum tercatat,” ujar Achmad Farichin, Jumat, 4 September 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Kemenag Kapuas mengusulkan agar petugas di lapangan, termasuk penyuluh agama, dioptimalkan untuk membantu pendataan. Sasaran pendataan mencakup masyarakat yang perkawinannya belum tercatat, termasuk perkawinan yang telah berlangsung sejak lama.

Data yang diperoleh dari pendataan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing pihak. Dalam pertemuan itu, belum disampaikan jumlah perkawinan yang belum tercatat maupun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data. (SABRIANOOR/H)