PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus dilaksanakan secara terpadu dan tidak berjalan secara sektoral.

Seluruh unsur yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla Kobar diminta memperkuat koordinasi, mulai dari perencanaan, pengorganisasian personel, penyediaan peralatan, pelaksanaan kegiatan hingga pengendalian operasi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha saat memberikan arahan kepada personel di Posko Satgas Penanggulangan Karhutla Kobar, Pangkalan Bun, Sabtu, 5 September 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan atas perintah Kapolda Kalteng untuk memberikan motivasi kepada personel yang telah melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla sejak Juli 2026.

“Penanganan karhutla ini bukan kerja sektoral, tetapi kerja bersama. Seluruh unsur harus diorganisasikan agar kegiatan pemadaman dapat dilakukan secara terpadu,” kata Yosi.

Ia menjelaskan, pengorganisasian Satgas Karhutla harus memperhatikan empat unsur penting, yakni personel, anggaran, material atau peralatan serta metode pelaksanaan.

Dari sisi personel, penanganan karhutla di Kobar melibatkan berbagai unsur, yakni TNI, Polri, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar, Manggala Agni, Palang Merah Indonesia atau PMI, relawan, serta Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI Kobar.

Seluruh unsur tersebut harus bergerak dalam satu koordinasi agar pengerahan personel, distribusi informasi, pemadaman hingga dukungan di lapangan dapat berjalan efektif.

Menurut Yosi, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh komponen karena luasnya wilayah serta karakteristik medan yang berbeda-beda.

“Seluruh kekuatan ini harus diorganisasi dengan baik supaya kegiatan pemadaman dapat dilakukan secara terpadu. Ini bukan kerja sektoral, tetapi kerja bersama-sama,” ujarnya.

Selain kesiapan personel, Satgas Karhutla juga diminta menginventarisasi seluruh sarana dan prasarana pemadaman yang tersedia.

Kendaraan roda empat dapat dimodifikasi dengan menambahkan tangki air dan mesin pompa atau alkon. Sementara itu, sepeda motor trail dapat digunakan untuk membawa peralatan menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.

Dukungan peralatan dari TNI juga dinilai dapat memperkuat kemampuan tim gabungan dalam melakukan pemadaman, terutama di wilayah dengan akses terbatas dan sumber air yang jauh dari titik api.

Dari sisi pembiayaan, penanganan karhutla dapat menggunakan anggaran pemerintah daerah, bantuan pemerintah pusat serta dukungan operasional dari TNI dan Polri.

Pemerintah daerah juga dapat mengoordinasikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kobar agar berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Penanganan karhutla tidak dapat berjalan tanpa anggaran. Seluruh sumber daya yang tersedia harus diberdayakan untuk mendukung kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Karhutla diminta mengutamakan deteksi dini terhadap titik panas dan titik api. Pemantauan dapat dilakukan menggunakan data satelit melalui Sistem Pemantauan Karhutla atau Sipongi milik Kementerian Kehutanan.

Personel juga harus menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat mengenai munculnya titik api, termasuk laporan kebakaran di sekitar kawasan Tanjung Puting dan wilayah rawan lainnya.

Titik api yang masih aktif dan ditandai dengan indikator merah harus menjadi prioritas penanganan agar tidak semakin meluas.

“Informasi dari satelit maupun masyarakat harus segera diolah. Dari informasi tersebut, kita menentukan langkah pencegahan, penanganan dan penegakan hukum,” katanya.

Upaya pencegahan juga harus dilakukan dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Masyarakat diminta tidak memahami aturan mengenai pembakaran lahan secara sepihak. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membakar tanpa izin, pengawasan maupun memperhatikan kondisi lahan.

Menurut Yosi, pembakaran yang tidak dikendalikan berpotensi merambat ke kawasan lain dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dipadamkan.

Terlebih, kondisi lahan gambut, angin kencang dan terbatasnya sumber air menjadi tantangan bagi petugas dalam mengendalikan api.

Karena itu, seluruh unsur Satgas Karhutla Kobar diharapkan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kesiapan personel dan peralatan serta mempercepat respons terhadap setiap laporan kebakaran.

Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, terutama apabila ditemukan unsur kesengajaan atau aktivitas pembakaran yang mengakibatkan api meluas dan membahayakan masyarakat. (ARIEF/y)