BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Sejumlah tokoh masyarakat adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti penggunaan hukum adat yang dinilai tidak sesuai dengan tata aturan dan kelembagaan adat yang berlaku.
Sorotan tersebut berkaitan dengan adanya pihak yang mengatasnamakan tokoh adat, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum adat di Rumah Betang Pasir Panjang.
Para tokoh adat meminta, agar setiap proses yang membawa nama adat memiliki legitimasi serta pengakuan sesuai mekanisme adat yang berlaku di masyarakat Dayak Kobar.
Tokoh Dayak Kalimantan Tengah sekaligus praktisi hukum, Marden, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau tindakan yang mengatasnamakan adat, terlebih ketika persoalan pribadi langsung dibawa ke ranah hukum adat.
Menurut Marden, tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme persidangan adat. Pelaksanaan hukum adat juga harus dilakukan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat setempat.
“Kami masyarakat adat menyatakan keberatan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai tokoh adat, khususnya adat Dayak, di Rumah Betang Pasir Panjang. Jika diteruskan tanpa legalisasi, maka hal tersebut menyalahi adat,” ujar Marden, Sabtu, 5 September 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat yang berdomisili di Kobar perlu memahami tata mekanisme penyelesaian persoalan melalui hukum adat. Setiap pengaduan, kata dia, tidak serta-merta dapat dibawa ke persidangan adat.
Marden menegaskan, pihak yang melaksanakan persidangan adat harus mendapatkan restu serta pengakuan dari tokoh-tokoh Dayak di Kotawaringin Barat. Hal tersebut penting untuk menjaga marwah hukum adat yang merupakan bagian dari warisan leluhur masyarakat Dayak.
“Adat bukan sesuatu yang bisa digunakan sembarangan. Hukum adat merupakan sesuatu yang sakral bagi masyarakat adat karena bersumber dari warisan leluhur,” tegasnya.
Tidak Semua Persoalan Dibawa ke Sidang Adat
Pandangan senada disampaikan Ketua Majelis Kaharingan Kotawaringin Barat, Martin Kukung. Ia menilai masyarakat perlu memahami tata cara peradilan adat Dayak, termasuk mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjadi hakim adat.
Menurut Martin, pemahaman tersebut penting agar hukum adat tidak disalahgunakan dan tetap dijalankan berdasarkan kebiasaan serta ketentuan yang diwariskan para tetua adat.
Martin menjelaskan, hukum adat Dayak memiliki keterkaitan dengan doktrin kepercayaan leluhur, yakni Kaharingan. Dalam adat Dayak Kobar dikenal asas “Bosar Kocit – Kocit Hilang”, yang memiliki makna bahwa masalah besar dikecilkan dan masalah kecil dihilangkan.
Prinsip tersebut, lanjut Martin, diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan adat atau hukum adat yang adil dan jujur serta mampu menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.
“Tidak semua persoalan dibawa ke sidang adat. Tokoh adat harus memahami bagaimana memproduksi rasa adil, damai dan mengayomi, bukan hanya menghafal aturan adat,” jelas Martin.
Ia juga menjelaskan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam menjalankan peradilan adat. Berdasarkan adat budaya, kebiasaan leluhur dan hukum adat yang masih hidup di masyarakat, kewenangan tersebut berada pada Mantir Adat serta Damang atau Domung/Domang.
Martin menyebut Mantir Adat diakui oleh masyarakat dan kemudian diresmikan atau dipanaik sebagai Mantir Adat. Sementara Domang dipilih oleh para sesepuh atau Mantir Adat.
Karena itu, menurutnya, seseorang yang memiliki gelar atau atribut adat Dayak tidak secara otomatis memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum adat sebagai hakim adat.
“Gelar adat tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjadi hakim adat. Kewenangan tersebut berbeda dengan petugas adat yang memang diberikan mandat oleh masyarakat,” ujarnya.
Adat Harus Menjaga Kedamaian
Martin menambahkan, adat, religi dan hukum adat di Kotawaringin Barat hingga saat ini masih hidup di tengah masyarakat. Karena itu, pelestarian adat harus dilakukan dengan tetap menghormati orang lain, tokoh adat, aparatur penegak hukum negara, serta bangsa dan negara.
Ia berharap pelaksanaan adat budaya di Pangkalan Bun dan Kotawaringin Barat dapat terus berkembang dan lestari tanpa keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Semoga adat budaya Pangkalan Bun Kota Raja maju dan lestari, tentunya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Martin.
Sementara itu, Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kobar, Kardianto, juga menyatakan tidak setuju dan tidak mengakui pihak yang mengaku sebagai Mantir Adat di wilayah Kotawaringin Barat, khususnya Kecamatan Arut Selatan, apabila tidak memiliki legitimasi berdasarkan adat istiadat dan kelembagaan adat yang berlaku.
Kardianto meminta masyarakat, pemerintah dan instansi terkait berhati-hati dalam menyikapi pihak yang mengatasnamakan Mantir Adat.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait agar tidak melayani pihak yang mengaku Mantir Adat selain yang sah menurut adat istiadat dan kelembagaan adat yang ada,” tegas Kardianto melalui rilis yang disampaikan kepada media ini.
Ia menilai setiap tindakan, pengakuan maupun kegiatan yang dilakukan atas nama Mantir Adat harus memiliki dasar dan legitimasi yang jelas.
Menurutnya, pengatasnamaan lembaga adat tanpa melalui mekanisme yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat serta dapat mencederai kewibawaan lembaga adat Dayak.
Kardianto berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hukum adat maupun kewenangan yang mengatasnamakan lembaga adat di Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/H)









