PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Bumi Tambun Bungai.

Kapolda mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 24 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla, yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Selain itu, terdapat sekitar 65 orang lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan. “Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujar Kapolda, Minggu, 6 September 2026. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan terus dipercepat dan diperluas.

Tidak hanya perorangan, penegakan hukum juga menyasar pihak korporasi. Kapolda menyampaikan bahwa saat ini terdapat 4 perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam pembakaran lahan. “Kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Selain penegakan hukum yang represif, Polda Kalteng juga terus menggencarkan upaya preventif sejak awal tahun.

Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui penerbitan maklumat agar masyarakat memahami larangan serta sanksi tegas atas pembakaran lahan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebakaran baru terjadi di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.

Dalam upaya mitigasi dan edukasi, Irjen Iwan juga menyebutkan bahwa Markas Besar Polri telah menerjunkan peserta didik untuk membantu mengedukasi masyarakat langsung di lapangan.

Ke depannya, peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) juga akan dilibatkan dalam upaya pencegahan Karhutla, agar pesan bahaya pembakaran lahan dapat tersampaikan secara lebih luas dan efektif.

“Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkas Kapolda (PATHUR)