BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial B (27) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas setelah diduga terlibat tindak pidana narkotika di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menjelaskan bahwa B ditangkap polisi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. B diamankan saat berada di sebuah rumah milik warga berinisial Gayang (alm) di Desa Timpah.
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas sehari sebelumnya, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu menyebut B diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Timpah," ungkap Kasat, Minggu, 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa B sedang berada di Desa Timpah. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan B sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah tugas kepada B sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram, termasuk kemasan plastik.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain. Di antaranya satu bungkus plastik klip merek KD, satu timbangan digital merek SOJIKYO warna hitam, serta satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan.
Polisi juga mengamankan dua dompet, masing-masing dompet bermotif gambar warna cokelat tanpa merek dan dompet merek LOE-LOE warna hitam.
Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler merek TECNO SPARK GO 2 warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta. Dalam pemeriksaan awal, B mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya sendiri.
B diketahui berstatus ibu rumah tangga dengan pendidikan terakhir SMP kelas tiga namun tidak tamat. Ia merupakan warga Desa Timpah dan alamatnya sesuai KTP tercatat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Setelah diamankan, B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, B dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membuat laporan polisi, berita acara dan sketsa tempat kejadian perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SABRIANOOR/R)









