PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan pengurangan pokok ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan selama 1-30 September 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026 dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.

Menurutnya, stimulus tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang selama ini berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak daerah.

“Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Emi di Palangka Raya, Minggu, 6 September 2026.

Ia menjelaskan, pengurangan sebesar 10 persen tidak berlaku untuk seluruh transaksi BPHTB, tetapi diberikan terhadap tiga jenis perolehan hak.

Ketiganya yakni pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, pemberian hak baru di luar pelepasan hak, serta pemberian hak baru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Besaran pengurangan dihitung dari BPHTB terutang setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Emi mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi ketentuan agar memanfaatkan program selama periode pemberlakuan.

“Silakan dimanfaatkan kesempatan ini bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewajiban BPHTB selama periode program berlangsung,” ujarnya.

Untuk memperoleh pengurangan, objek pajak harus berada di wilayah Kota Palangka Raya. Data objek dan subjek pajak juga harus sesuai dengan dokumen pertanahan serta tidak sedang dalam sengketa.

Selain itu, objek tidak boleh berasal dari hasil lelang dan BPHTB belum dibayarkan sebelum program tersebut diberlakukan.

Khusus Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang telah diterbitkan pada 2026 namun belum dibayarkan hingga kedaluwarsa, SSPD-BPHTB terbaru masih dapat memperoleh pengurangan sesuai ketentuan.

Menurut Emi, stimulus itu tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.

Pemkot Palangka Raya berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah, termasuk melalui program PTSL, sekaligus memperbarui data objek dan subjek pajak.

“Harapannya program ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendukung pemutakhiran data objek dan subjek pajak serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Emi.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui pelayanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tertib.