BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil sejumlah langkah antisipasi menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari penerapan belajar dari rumah hingga penghentian sementara berbagai aktivitas luar ruangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Shalahuddin Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 yang ditetapkan pada 4 September 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan kualitas udara di Barito Utara mengalami penurunan dan berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla, sehingga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur pemerintah.
“Kepada kepala perangkat daerah diminta melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah,” kata Shalahuddin dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu, 6 September 2026.
Meski dilakukan penyesuaian aktivitas, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas pelayanan publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diarahkan dilaksanakan dari rumah dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi masing-masing sekolah.
Pemkab Barito Utara juga menghentikan sementara sejumlah aktivitas luar ruangan yang dinilai tidak mendesak.
Kegiatan tersebut meliputi apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara serta aktivitas kedinasan lainnya yang dilakukan di luar ruangan.
Kegiatan Car Free Day atau CFD juga dihentikan sementara selama kondisi kualitas udara belum kembali membaik.
Sementara bagi ASN yang karena tugasnya tetap harus bekerja di luar ruangan diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap paparan asap.
Pemkab turut memberikan perhatian kepada kelompok rentan. ASN yang memiliki riwayat penyakit asma, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), ibu hamil maupun kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi untuk tidak menjalankan tugas lapangan.
Kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan hingga kondisi kualitas udara di Barito Utara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi risiko kesehatan masyarakat di tengah kabut asap karhutla yang masih memengaruhi sejumlah wilayah.









