BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi meminta regulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar diterapkan sebagai instrumen pencegahan dan penanganan, bukan hanya menjadi dokumen administratif.
Menurut Syaufwan, kejadian karhutla sepanjang 2026 beserta dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ia menegaskan, berbagai persoalan yang ditemukan selama penanganan tahun ini perlu dipetakan agar kesiapsiagaan pada 2027 dapat diperkuat dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Perda Karhutla jangan hanya menjadi dokumen. Apa yang terjadi pada 2026 harus menjadi evaluasi agar kejadian karhutla dan kabut asap tidak terulang kembali pada 2027,” tegas Syaufwan, Minggu, 6 September 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika titik api sudah meluas atau kabut asap mulai mengganggu masyarakat.
Langkah pencegahan harus disiapkan sejak dini, meliputi kesiapan personel, sarana dan prasarana pemadaman, ketersediaan sumber air serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Syaufwan juga menilai keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan karhutla.
Edukasi terkait larangan membakar lahan maupun sampah sembarangan perlu dilakukan secara konsisten, terutama menjelang dan selama musim kemarau ketika risiko kebakaran meningkat.
Ia berharap regulasi penanganan karhutla memiliki target, mekanisme pelaksanaan serta sistem evaluasi yang terukur.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui efektivitas kebijakan setiap tahun sekaligus memperbaiki kekurangan yang ditemukan di lapangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar bekerja di lapangan. Kita tidak ingin masyarakat kembali menghadapi kabut asap seperti pada 2026. Tahun 2027 harus menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (MARINI/j)









