JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026, dengan salah satu perhatian utama memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung bersama DPR RI dan diharapkan dapat menjadi landasan baru dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

“Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud,” ujar Yassierli di Jakarta, Minggu, 6 September 2026.

Ia berharap RUU tersebut nantinya menjadi bagian penting dari pembaruan sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.

“Dan ini InsyaAllah akan menjadi legasi baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia,” katanya.

Menurut Yassierli, Indonesia saat ini memiliki sekitar 155 juta angkatan kerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen bekerja di sektor informal.

Besarnya pekerja informal menjadi perhatian pemerintah karena kelompok tersebut juga membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial.

“Ini menjadi perhatian buat kami, perhatian buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.

Pemerintah berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkeadilan bagi pekerja maupun dunia usaha.

Regulasi tersebut juga diarahkan agar mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Dalam proses penyusunannya, Kemnaker menyatakan terbuka terhadap aspirasi berbagai pihak, mulai dari kalangan dunia usaha dan industri hingga serikat pekerja dan buruh.

Yassierli menilai masukan dari seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Sebelumnya, Kemnaker menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, KBPBI menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi mengenai penguatan regulasi ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan kepentingan dunia usaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap aspirasi buruh yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU bersama DPR RI.

ANTARA