BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lahan milik masyarakat di kawasan Handel Mantat dan Handel Gardu, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Minggu, 6 September 2026. Luasan lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 9 hektare. Kepulan asap dari lokasi kebakaran bahkan terlihat dari kawasan Jalan Trans Kalimantan.
Kebakaran tersebut menjadi perhatian karena luasan lahan yang terbakar cukup besar. Kondisi lahan yang terbakar juga berpotensi membuat api kembali menjalar apabila masih terdapat bara di sejumlah titik, sehingga penanganan tidak hanya dilakukan dengan memadamkan api, tetapi dilanjutkan dengan proses pendinginan.
Tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Damkar kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas mulai melakukan pemadaman sekitar pukul 09.35 WIB dan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
"Sebanyak 14 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari 3 personel TNI, 4 personel Polri, 2 personel BPBD, 2 personel Manggala Agni, serta 3 personel Damkar. Petugas menyisir area terdampak untuk memastikan titik api dapat dikendalikan dan tidak meluas," demikian laporan dari petugas di lokasi.
Dalam penanganan, tim menggunakan satu unit mobil Hilux BPBD, satu unit mobil Damkar, serta satu unit pompa air milik BPBD. Pendinginan dilakukan di sejumlah bagian lahan yang telah terbakar untuk mengantisipasi munculnya kembali api dari bara yang masih tersisa.
Lokasi kebakaran berjarak sekitar 20 kilometer dari Posko BPBD dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit. Meski demikian, petugas tetap melakukan respons cepat agar kebakaran seluas 9 hektare tersebut tidak berkembang dan menjangkau lahan di sekitarnya.
Setelah dilakukan pemadaman dan pendinginan, kondisi di lokasi berhasil dikendalikan dan perluasan kebakaran dapat dicegah. Penanganan karhutla secara terpadu terus dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar. (SABRIANOOR/j)









