SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meningkatkan penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan memeriksa 73 saksi dan 4 orang telah ditetapkan tersangka, Sabtu 5 September 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait Karhutla.

"Kami juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 18 Laporan Informasi terkait dugaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotawaringin Timur," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu 6 September 2026.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab, lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla.

Dari perkara yang ditangani, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, sementara untuk Laporan Informasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.

"Total saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara Karhutla tersebut mencapai 73 orang. Selain itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 3 orang di antaranya saat ini telah ditahan," ucap Kapolres.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak terkait, khususnya dalam perkara yang membutuhkan penanganan secara terpadu, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak Karhutla terhadap masyarakat," tutup Kapolres Kotim. (BUDDI RAHMAT H/H)