JAKARTA –

BORNEONEWS, Jayapura - Komandan Kodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan, prajurit TNI-AL menangkap EM (33 th) warga Kotaraja, Jayapura, yang hendak menyelundupkan dua kilogram ganja ke Manokwari dan Sorong dengan menggunakan kapal milik PT. Pelni.

EM ditangkap saat hendak menaiki kapal milik PT. Pelni yang sedang sandar di Pelabuhan Jayapura, Sabtu (5/9) malam, berikut ganja yang hendak dijual di dua kota yang akan disinggahi kapal tersebut.

"Dari laporan yang diterima dua kilogram ganja itu sudah dikemas dalam 50 paket siap untuk diperjualbelikan," k ata Dankodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto kepada Antara  di Jayapura, Minggu malam.

Dikatakan, ganja yang hendak diselundupkan itu selain sudah diisi di dalam 50 paket, juga ada yang masih berada di dalam karung seberat 635 gram sehingga total 2.085 gram atau dua kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.

Setelah dimintai keterangannya, kata Mayjen TNI (Mar) Sugianto, EM dan ganja miliknya kemudian diserahkan ke Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan terhadap EM tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan tentang adanya warga yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis ganja dari Pelabuhan Jayapura.

"Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya menangkap si penyelundup," kata Mayjen TNI (Mar) Sugianto.

ANTARA