BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Kejaksaan Negeri Seruyan akan melakukan sosialisasi tentang tilang elektronik atau e-Tilang yang sebagaimana daerah lain sudah mulai memberlakukan.
"Berhubung Seruyan belum menerapkan e-Tilang itu, kita dari kejaksaan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur penerapan e-Tilang itu nantinya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan Agus H Yanto, Jumat (13/1/2017).
Sosialiasi e-Tilang dinilai penting karena jika nantinya itu diterapkan di Seruyan, maka setiap pengendara yang melanggar aturan dan selanjutnya dikenakan tilang di lapangan, maka pengendara yang bersangkutan tidak lagi harus memproses denda tilang melalui sidang.
"Nanti pelanggar lalu lintas cukup melakukan pembayaran denda melalui bank swasta dengan menunjukan notifikasi nomor pembayaran tilang. Selanjutnya, menyerahkan bukti transfer pembayaran denda guna pengambilan surat resmi atau jenis kendaraan yang ditahan," ungkapnya.
Menurutnya, dengan penerapan e-Tilang maka pengendara yang melanggar aturan akan lebih hemat waktu dalam penyelesaian perkara tilang kendaraan.
"Pastinya sistem bayar tilang seperti itu akan jauh lebih mudah, ketimbang orang yang terkena tilang harus menghadiri sidang," kata dia. (PARNEN/B-5)








