BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kebakaran lahan yang terjadi di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana, Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 2 September lalu akhirnya terungkap.
Lahan seluas kurang lebih satu hektare terbakar setelah seorang pria diduga sengaja menyalakan api di tumpukan daun kering dan semak belukar.
Dalam rilis Polres Kapuas, Senin, 7 Seotember 2026. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 13.00 WIB ketika seorang saksi yang sedang berada di lapangan melihat kepulan asap dari kawasan sekitar parkiran alat berat. Saksi kemudian mendatangi sumber asap untuk memastikan kondisi di lokasi.
Sesampainya di lokasi, saksi mendapati lahan telah terbakar. Di sekitar titik kebakaran, saksi juga melihat seorang laki-laki berdiri tidak jauh dari lokasi api.
Saat ditanya mengenai kebakaran tersebut, pria berinisial YK mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan.
YK diketahui merupakan pekerja swasta yang bekerja sebagai wakar pada salah satu perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembakaran dilakukan setelah pelaku melihat tumpukan sampah daun kering dan semak belukar. Dari kondisi tersebut, muncul niat untuk membakar tumpukan material kering menggunakan korek api gas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengungkapkan, motif sementara pembakaran tersebut adalah karena pelaku iseng melihat tumpukan material kering di lokasi.
“Motif pelaku pembakaran lahan yaitu iseng melihat tumpukan sampah daun kering dan semak belukar sehingga muncul niat dan keinginan untuk membakar tumpukan sampah dan daun kering tersebut,” ujar Rina berdasarkan keterangan resmi penanganan perkara.
Namun api yang awalnya dinyalakan pada tumpukan material kering tersebut justru merambat dan membesar. Kobaran api bahkan hampir menjalar ke area parkir alat berat milik PT Sembilan Tiga Perdana, sehingga pihak manajemen perusahaan segera melakukan upaya pemadaman.
Pemadaman dilakukan menggunakan excavator dan water tank. Setelah dilakukan penanganan, api berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan di area yang terbakar. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare.
Pihak PT Sembilan Tiga Perdana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan YK serta sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas merek Marlboro Shuffle warna kuning emas, dahan pohon bekas terbakar, abu, dan ranting.
Atas perbuatannya, YK diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR)








