KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polres Kapuas telah menangani kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial A (25) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga.

Dalam rilis kasus, Senin, 7 September 2026, peristiwa itu terjadi di teras Warung Makan Mama Amah, Jalan Damang E Rabu, Desa Pujon, RT 006, Kecamatan Kapuas Tengah.

Korban dalam perkara ini adalah Sugianoor, 47 tahun, warga Kuala Kapuas yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.

Berdasarkan dokumen perkara, pencurian diketahui pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi KH 4142 BS yang sebelumnya berada di teras warung sudah tidak ada di tempat.

Dalam uraian modus operandi, tersangka disebut mengambil sepeda motor tersebut dengan terlebih dahulu mengambil kunci yang masih menempel pada kontak kendaraan.

Kunci tersebut diambil sekitar pukul 20.00 WIB, sementara sepeda motor baru dibawa tersangka sekitar pukul 01.30 WIB ketika situasi di sekitar lokasi sepi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra dalam dokumen perkara tersebut menyebutkan, “Pelaku mengambil 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih nomor polisi KH 4142 BS dengan cara mengambil kunci sepeda motor yang menempel di kontak terlebih dahulu sekitar jam 20.00 WIB, kemudian pada subuh hari pada saat sepi sekitar jam 01.30 WIB baru pelaku mengambil sepeda motor.”

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, pada 17 Agustus 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, termasuk sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak.

Atas perkara itu, Agus disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (SABRIANOOR/R)