KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Timur telah merilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Bulan Juli lalu di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan perkara ini berujung pada penangkapan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban, Maimunah, tiba di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Km 4 RT 002 Desa Anjir Mambulau Tengah seusai beraktivitas dari Pasar Kapuas sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya berpelat nomor DA 6996 MAS yang semula diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada di tempat.

Korban lantas masuk ke rumah dan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada suaminya, Masriadi, yang juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor itu.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10 juta dan menindaklanjutinya dengan membuat Laporan Polisi resmi ke Polsek Kapuas Timur pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS (31) mengambil sepeda motor korban yang terparkir dalam kondisi terkunci stang. Pelaku memanfaatkan kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam kotak depan samping kiri kendaraan, lalu menyalakan mesin dan melarikan diri ke arah penyeberangan feri kecil Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kapuas Timur Iptu Imam Norbatin, Senin, 7 September 2026.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi lain, yaitu di kawasan Hotel Bayu, Jalan Kenanga, Kelurahan Selat Tengah, yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka pada kasus pencurian di wilayah Kapuas Timur.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.

Untuk mengelabui petugas dan menyamarkan status kendaraan hasil kejahatan, tersangka telah mengganti nomor polisi asli kendaraan korban dengan pelat nomor palsu beridentitas KH 6708 UA.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka Agus Setiawan merupakan residivis yang pernah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun 7 bulan atas kasus pencurian di empat tempat kejadian perkara berbeda pada tahun 2022.

Atas perbuatan terbarunya ini, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (SABRIANOOR)