SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang dilarang melintas di kawasan Kota Sampit.

Meski patroli dan imbauan rutin telah dilakukan, nyatanya masih ada sejumlah sopir yang nekat membawa kendaraan yang masuk kategori terlarang melintas ke dalam kota.

Kepala Dishub Kotim Raihansyah mengatakan, pengawasan dilakukan melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dengan menggelar patroli di sejumlah ruas jalan dalam kawasan perkotaan.

“Petugas terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada para sopir yang membawa kendaraan yang dilarang melintas di dalam kota,” ujar Raihansyah, Senin, 7 September 2026.

Menurutnya, langkah yang dilakukan petugas tidak semata-mata berupa penertiban. Para pengemudi juga diberikan pembinaan agar memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan Kota Sampit.

Raihansyah menegaskan, Dishub Kotim akan terus menjalankan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Pasalnya, keberadaan kendaraan yang tidak seharusnya melintas di ruas jalan perkotaan berpotensi mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

“Masih banyak sopir yang tetap melintas di dalam kota meskipun sudah diberikan imbauan. Karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Dishub Kotim juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terus berulang. Dalam penanganannya, Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim untuk memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dilakukan agar penanganan kendaraan yang melanggar dapat berjalan secara terpadu dan tidak berhenti pada sebatas teguran.

Dishub Kotim kembali mengingatkan para pengemudi agar tidak mengabaikan rambu-rambu maupun ketentuan yang telah ditetapkan.

Para sopir juga diminta tidak memaksakan diri masuk ke ruas jalan dalam kota apabila kendaraan yang dibawa memang masuk kategori dilarang melintas.

“Patuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai sudah diimbau masih tetap nekat masuk kota,” pungkasnya. (DEVI/R)