BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial H, 29 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga menikahi perempuan lain secara siri tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri sahnya.
Kasus tersebut terjadi di Desa Manusup Hilir, Mantangai, Kabupaten Kapuas dan kini ditangani Satreskrim Polres Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra dalam rilis kasus Senin, 7 September 2026, menjelaskan perkara itu bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Y.
"Kepada Y, H mengaku telah menikah dengan Adelina, tetapi menyebut dirinya sudah berpisah dari istri sahnya tersebut," ungkapnya.
Pengakuan itu kemudian membuat Y mendatangi orang tua A pada 12 Mei 2026. Y meminta agar dirinya dapat dinikahkan dengan H apabila H memang sudah berpisah dari Adelina. Namun keluarga Adelina kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada H.
Dua hari kemudian, Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, H datang ke rumah orang tua Y. Saat itu, H menyampaikan keinginannya untuk mengawini Y dengan memperlihatkan surat pernyataan yang disebut sebagai bukti bahwa dirinya telah berpisah dari A.
Padahal, menurut keterangan yang dihimpun dalam perkara tersebut, H dan Adelina masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
H kemudian menyampaikan kepada orang tua Y bahwa dirinya tidak mengetahui tata cara perkawinan secara agama Islam. Proses pernikahan siri itu akhirnya dilangsungkan dengan menghadirkan seorang saksi.
“Tersangka H membuat surat pernyataan bahwa seolah-olah telah berpisah dari Sdri. Adelina (istri sah) sehingga para pihak percaya dan terjadi perkawinan siri antara tersangka H dengan Sdri. Y,” lanjut Kasat.
Adelina baru mengetahui H telah melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain pada Jumat 15 Mei 2026. Ia kemudian mengetahui bahwa perkawinan tersebut dilakukan tanpa izin dan persetujuannya sebagai istri sah.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kartu keluarga tersangka H dan Adelina, satu buah buku nikah, akta nikah antara H dan Adelina, serta surat pernyataan H yang menyatakan telah berpisah dari Adelina.
Saat ini H telah ditahan di Rutan Polres Kapuas dan disangkakan melanggar Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kapuas. (SABRIANOOR/R)









