JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah memperketat penegakan aturan sebagai langkah mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi El Nino yang masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang masih relatif terkendali membuat berbagai pihak lengah. Terlebih, Indonesia disebut belum mencapai puncak El Nino.

“Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah yang pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino,” kata Djamari dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Menurut Djamari, kebakaran di sejumlah kawasan mulai menunjukkan peningkatan. Kondisi tersebut perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi lebih luas ketika risiko kebakaran meningkat.

“Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah akan menindak pelanggaran yang memicu karhutla, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Sejumlah kasus yang ditemukan di lapangan juga telah masuk proses hukum.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djamari.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini dikaitkan dengan kearifan lokal di sejumlah daerah.

Djamari mengatakan pemerintah daerah diminta menghentikan ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal.

“Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita komunikasikan dan kita hentikan,” katanya.

Penghentian tersebut berlaku di seluruh pemerintah daerah selama risiko karhutla masih tinggi. Pemerintah akan mengevaluasi dan mengatur kembali ketentuan tersebut setelah kondisi memungkinkan.

“Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti,” ujar Djamari.

Djamari juga mengingatkan pemegang HGU untuk turut melakukan pencegahan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Penanganan karhutla melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Polri dan Kejaksaan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla. Dari penanganan tersebut, sebanyak 138 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 119 tersangka terkait dugaan kesengajaan dan 19 tersangka karena kelalaian.

Polri juga menangani delapan korporasi yang masih menjalani proses hukum.

Pemerintah memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menekan risiko peningkatan karhutla.

ANTARA