JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan perusahaan dapat turut dimintai pertanggungjawaban dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku perorangan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan atau kelalaian korporasi dalam kasus karhutla.

Dedi menyampaikan hal itu saat memberikan pembekalan kepada personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang Dua di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Berdasarkan data hingga 6 September 2026, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Namun, seluruh tersangka tersebut masih berasal dari unsur perorangan.

Karena itu, Presiden Prabowo meminta penanganan perkara juga diarahkan kepada korporasi apabila ditemukan unsur tanggung jawab perusahaan terhadap terjadinya kebakaran.

"Dari sisi kualitas, Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi. Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. 'Cabut izinnya bila perlu!' Itu penekanan Bapak Presiden langsung," kata Dedi.

Wakapolri meminta personel Satgas Edukasi yang akan bertugas di sejumlah wilayah untuk memahami kewajiban perusahaan dalam mengantisipasi karhutla.

Menurut dia, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta melakukan penanganan ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.

"Apa tanggung jawab perusahaan ketika sudah musim karhutla? Dia harus menyiapkan sarana prasarana, dia harus juga berbuat. Ketika jarak sekitar 5 kilometer di daerah area kebakaran, dia tidak berbuat, dia bisa dipidanakan," ujarnya.

Dedi juga meminta personel di lapangan memberikan masukan kepada jajaran kepolisian daerah maupun kepolisian resor apabila menemukan indikasi bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla perlu dikembangkan hingga ke tingkat korporasi.

"Kalau nanti teman-teman bisa menemukan ini penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab, ini bisa dituntut. Silakan rekan-rekan memberikan saran nanti kepada satuan wilayah baik di tingkat Polres maupun di tingkat Polda," jelasnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla, Polri kembali mengerahkan 322 personel Lemdiklat Polri melalui Satgas Edukasi Gelombang Dua.

Personel yang diturunkan terdiri atas peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Polri.

Ratusan personel tersebut akan ditempatkan di enam wilayah kepolisian daerah, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Riau, dan Polda Sumatera Selatan. Mereka dijadwalkan bertugas selama 10 hari.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, personel Satgas Edukasi juga diminta mengevaluasi kondisi dan persoalan yang dihadapi masing-masing wilayah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat strategi pencegahan karhutla, termasuk dengan melihat peran dan tanggung jawab perusahaan di wilayah rawan kebakaran.

Penanganan karhutla di Kalteng dan lima provinsi lainnya pun menjadi bagian dari penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk memastikan pihak yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran menjalankan tanggung jawabnya.

ANTARA