JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena unsur kelalaian.

"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Menurutnya, jumlah tersangka masih dapat bertambah. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan dan temuan terkait karhutla di berbagai daerah.

Selain menindak individu, Polri juga tengah menangani perkara yang melibatkan delapan korporasi. Proses hukum terhadap perusahaan tersebut masih berjalan.

Sigit mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla.

Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif dari kementerian terkait. Sanksi tersebut berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap masing-masing 18 perusahaan dan 42 perusahaan.

Selanjutnya, Polri mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus-kasus tersebut.

"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," tegas Sigit.

Dalam proses penegakan hukum, kepolisian dapat menerapkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya aturan terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan hukum tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla berjalan maksimal dan memberikan efek pencegahan.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," ujar Sigit.

Di sisi lain, upaya penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Polri bersama TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait juga memperkuat langkah pencegahan.

Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

Sigit mengatakan langkah pencegahan perlu terus diperkuat karena kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir 2026. Situasi tersebut membuat potensi karhutla masih perlu diantisipasi.

"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ujarnya.

ANTARA