BORNEONEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini dilakukan pemerintah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hingga Senin, 7 September 2026, belum ditemukan unsur korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan karhutla, termasuk yang melibatkan perusahaan.
"Belum, sampai saat ini belum ada," kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Meski demikian, ia telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan karhutla ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Tetapi, saya juga sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana korupsi di situ, segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Penanganan kasus karhutla sendiri dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum.
Burhanuddin menjelaskan pemerintah masih menunggu proses pemberian sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Termasuk mengenai luasan wilayah yang nantinya akan diumumkan kepada publik.
"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan menentukan luasan-luasan dan kita akan bukakan luasan-luasan sambil menunggu selesainya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga Agraria," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus karhutla.
Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 tersangka diduga terlibat pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.
Selain perkara individu, Polri juga tengah menangani delapan korporasi yang masih dalam tahap pendalaman.
Sigit mengatakan perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif dari kementerian terkait juga akan didalami untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana.
Dalam penegakan hukum kasus karhutla, Polri dapat menerapkan sejumlah ketentuan perundang-undangan secara berlapis. Di antaranya aturan terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla berjalan maksimal sekaligus mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi El Nino yang masih berlangsung.
ANTARA









