JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru membawa misi penting berupa demokratisasi.

Menurut Otto, demokratisasi dalam pembaruan hukum pidana diwujudkan dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu fondasi utama dalam proses penegakan hukum.

"Sistem hukum pidana baru harus semakin menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak setiap orang dalam proses hukum," kata Otto seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Otto menjadi pembicara dalam seminar nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 4 September 2026.

Otto menjelaskan, selain demokratisasi, terdapat tiga misi lain yang menjadi landasan pembaruan hukum pidana nasional. Ketiganya yakni dekolonialisasi, konsolidasi hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi.

Misi dekolonialisasi ditujukan untuk melepaskan hukum pidana Indonesia dari pola pikir dan nilai-nilai kolonial yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat serta kebutuhan bangsa.

Sementara konsolidasi hukum pidana nasional dilakukan dengan menata kembali berbagai ketentuan pidana yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.

Adapun adaptasi dan harmonisasi diarahkan agar hukum pidana Indonesia mampu mengikuti perkembangan hukum, termasuk perkembangan hukum internasional, tanpa menghilangkan karakteristik dan tata nilai kebangsaan.

Empat misi tersebut, kata Otto, sekaligus membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pendekatan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pengendalian kejahatan atau crime control model kini diarahkan menuju due process model yang mengutamakan proses hukum secara adil.

Dalam paradigma tersebut, penegakan hukum tidak hanya mengejar efektivitas dalam menangani tindak pidana, tetapi juga harus memastikan adanya proses yang adil serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Perubahan paradigma juga terlihat dari tujuan pemidanaan. Otto mengatakan hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan terhadap pelaku.

"Hukum pidana tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai sarana pembalasan, tetapi diarahkan untuk memulihkan ketertiban dan keseimbangan sosial melalui paradigma korektif, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif," tuturnya.

Paradigma korektif menempatkan pemidanaan sebagai instrumen untuk memperbaiki dan membina pelaku agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Sedangkan reintegrasi sosial memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah menjalani pidana untuk kembali diterima dalam lingkungan masyarakat.

Untuk keadilan restoratif, perhatian tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak serta rasa keadilan korban.

Otto mengingatkan penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi penyelesaian perkara yang hanya bersifat transaksional.

Di sisi lain, paradigma baru juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. KUHP baru memberikan ruang bagi penerapan sejumlah alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.

Menurut Otto, perubahan tersebut menunjukkan pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma hukum. Pembaruan itu juga menyangkut perubahan cara pandang terhadap hukum pidana, pelaku, korban, hingga tujuan pemidanaan.

"Tantangan terbesar kita saat ini bukan lagi pada perumusan normanya, melainkan pada implementasinya," ujar Otto.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut, pemerintah diamanatkan menerbitkan lebih dari 25 peraturan pelaksana.

Di antaranya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan KUHAP yang memuat 22 materi teknis, RPP tentang Keadilan Restoratif yang melibatkan lintas lembaga, serta Peraturan Presiden mengenai Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Otto berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami sekaligus menyesuaikan diri dengan visi, misi, dan paradigma baru dalam pembaruan hukum pidana.

Dengan pemahaman dan implementasi yang baik, pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat diterapkan secara optimal dalam sistem hukum pidana nasional.

ANTARA