BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dinilai tidak boleh menyusun APBD 2027 dengan proyeksi fiskal yang masih penuh ketidakpastian. Kejelasan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dinilai menjadi salah satu faktor penentu agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan kepastian besaran dan arah kebijakan TKD harus diketahui sejak awal tahapan penyusunan APBD. Sebab, kemampuan fiskal Kota Palangka Raya masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Informasi mengenai TKD ini sangat krusial bagi kami. Tanpa kepastian angka tersebut, daerah akan kesulitan menyusun proyeksi belanja yang realistis, apalagi menentukan skala program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Mukarramah, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, ketidakjelasan TKD berpotensi membuat pemerintah daerah salah menghitung kemampuan belanja. Kondisi tersebut tidak boleh terjadi karena kesalahan proyeksi fiskal pada akhirnya dapat berdampak terhadap keberlanjutan program pembangunan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mukarramah juga menyoroti persoalan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik formasi penuh waktu maupun paruh waktu. Kejelasan siapa yang menanggung beban pembiayaan tersebut dinilai sangat penting karena akan berpengaruh langsung terhadap postur APBD Kota Palangka Raya.
Jika beban gaji PPPK nantinya diambil alih pemerintah pusat, kata Mukarramah, daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai sektor pelayanan publik dan pembangunan.
Namun apabila beban tersebut tetap ditanggung daerah, Pemko harus menghitung ulang seluruh kemampuan belanjanya agar tidak terjadi tekanan fiskal maupun defisit anggaran.
“Belanja pegawai memang wajib dipenuhi, tetapi jangan sampai ketidakjelasan skema pembiayaan membuat ruang fiskal daerah semakin sempit dan akhirnya menggerus anggaran untuk pelayanan publik,” tegas Fraksi Partai NasDem ini.
Ia meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai TKD 2027 sekaligus skema pembiayaan gaji PPPK. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah harus dilakukan sebelum APBD ditetapkan, bukan setelah anggaran disahkan.
“Kita perlu mengetahui skema dari pusat ini secara utuh agar perencanaan di daerah bisa lebih presisi. Jangan sampai APBD sudah telanjur disahkan, kemudian muncul kebijakan baru yang memaksa daerah melakukan penyesuaian besar-besaran,” pungkas Mukarramah. (MARINI/Y)









